Melalui informasi yang kami terima dari jasa pengiriman JNE yang biasa kami gunakan sebagai tempat pengiriman barang, bahwa tarif pengiriman di JNE ditambah pajak sebesar 1% dari nilai biaya kirim.
Untuk itu, kami sampaikan kepada semua pelanggan, bahwa ongkos kirim akan kami tambahkan untuk setiap pengiriman sebesar 1.000 – 2.000 rupiah dari nilai nominal yang tercantum pada website JNE. Hal ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan baru di JNE tersebut di atas.
Demikian harap maklum